PADANG, hantaran.co – Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 pusat per tanggal 16 Mei 2021 mencatat Kabupaten Solok dan Kota Bukittinggi masuk zona merah penyebaran Covid-19. Namun Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar membantah data tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, mengatakan, ia tidak mengetahui kriteria yang disematkan Pusat sehingga menjadikan dua kabupaten tersebut sebagai zona merah.
“Ini saya bantah. Sumbar tidak ada zona merah. Pusat mungkin melihat data publish bukan data onset,” ujarnya, Kamis (20/05/2021).
Jasman mengatakan, Satgas Sumbar selalu mengevaluasi dan menghitung zonasi tersebut setiap hari Sabtu. Kemudian diumumkan pada setiap Minggu berdasarkan 15 indikator berbasis data onset.
“Jadi, saya heran juga ada yang menyatakan ada zona merah di Sumbar,” ujarnya lagi.
Lebih jauh Jasman mengatakan, harusnya pihak yang menyatakan ada zona merah di Sumbar tersebut terlebih dahulu berkoordinasi dengan yang punya data, yang bisa dipertanggungjawabkan yaitu Satgas Covid-19 Sumbar.
“Sumber data cuma satu, yaitu dari Satgas Provinsi Sumbar, lain dari itu tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. (*)
Fardi/hantaran.co