Jakarta,hantaran.Co–Artis Sandra Dewi akhirnya mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadi yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pencabutan tersebut diumumkan langsung Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Selasa (28/10/2025) dikutip dari Detik.com.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan, salah satu alasan pencabutan permohonan adalah bentuk penghormatan pihak Sandra Dewi terhadap putusan hukum tetap (inkrah) atas suaminya, Harvey Moeis. Sebelumnya, sang suami terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi PT Timah.
Majelis hakim yang diketuai oleh Aryo Setya Atmanto, dengan anggota Sunoto dan Mardiantos, kemudian mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.
“Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan keberatan tersebut,” kata Andi Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, sejumlah aset atas nama Sandra Dewi disita Kejaksaan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.
“Sebagaimana diketahui, dalam permohonan keberatan disebutkan bahwa aset yang disita meliputi perhiasan sekitar 140 item, 88 tas mewah, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Jakarta Barat, dua kondominium di daerah Serpong. Serta pemblokiran sejumlah rekening bernilai miliaran rupiah,” beber Andi.
Namun, terkait proses eksekusi dan rencana lelang aset, Andi menegaskan hal itu menjadi kewenangan Kejaksaan.
Sebelumnya, Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset pribadinya dengan alasan harta tersebut diperoleh secara sah dari hasil endorsement, pembelian pribadi, serta hadiah. Meski memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya, sebagian aset milik Sandra tetap disita oleh aparat hukum.
Dalam kasus besar korupsi PT Timah, Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Aset Pribadi Artis Sandra Dewi Disita





