Berita

Polisi Tangkap Penyabu di Gunung Pangilun

158
×

Polisi Tangkap Penyabu di Gunung Pangilun

Sebarkan artikel ini
sabu

PADANG, HANTARAN.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang Sunatera Barat  menangkap pria berinisial ROS (32 tahun) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gunung Pangilun, Padang Utara, Kota Padang.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Padang pada hari Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan memiliki, menyimpan, membawa, menjadi perantara jual beli, atau menggunakan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah melakukan penyelidikan, kemudian didapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di dalam kamarnya yang beralamat di Berok, Gunung Pangilun.

“Setelah diketahui pelaku berada di dalam rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, lalu menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah alat bukti berupa empat lembar plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu, empat lembar plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, satu sedotan atau pipet dan beberapa barang bukti lainnya.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku langsung megakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya,” ujarnya.

Selanjutnya tim Satresnarkoba Polresta Padang membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.(DNA)