Hukum

Rugikan Negara Hingga Rp300 Juta, Mantan Manajer KJKS BMT Jalani Sidang Perdana

11
×

Rugikan Negara Hingga Rp300 Juta, Mantan Manajer KJKS BMT Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Sidang
TERDAKWA dugaan kasus korupsi, Dona Sari Dewi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (6/4/2021). RAHMA WINDA

PADANG, hantaran.co — Diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) di Kawasan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang, mantan Manajer KJKS BMT, Dona Sari Dewi (38), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (6/4/2021).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Dona Sari Dewi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah melawan hukum dengan memperkaya diri sediri, orang lain, atau suatu korporasi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta.

“Pada 2010 terdapat dana Kredit Mikro Kecil (KMK) untuk KJKS BMT sebesar Rp300 juta. Dana tersebut bersumber dari dana hibah bersyarat Pemerintah Kota (Pemko) Padang ke pemerintah kelurahan, dan diterima serta masuk ke BRI atas nama KJKS BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang,” kata JPU Anita Yuliana, Liranda Mardhatilah, Corinna Patricia, Fatriranil Jusar, dan Andre Pratama Aldrin saat membacakan dakwaannya.

JPU menambahkan, dalam kegiatan tersebut, tidak dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang mestinya dilakukan secara rutin setiap tahun. Sehingga menyebabkan tidak tersampaikannya laporan kepada anggota dan tidak transparan.

“Bahwa terdakwa selaku manajer atau pengelola dalam penyaluran pembiayaan anggota, memang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam panduan operasional manajemen,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, setiap anggota yang meminjam hanya dua atau tiga kali, tetapi ada anggota yang tidak pernah melakukan pinjaman sama sekali. Bahkan, pada tahun 2013, tidak ada anggota yang melakukan peminjaman. Akan tetapi peserta terdapat dalam daftar penerima pembiayaan, bahkan dengan pinjaman yang cukup besar dari pinjaman sebelumnya.Tak hanya itu, anggota yang tidak memiliki pinjaman pada umumnya memiliki tunggakan angsuran pinjaman.

JPU juga menjelaskan, anggota yang tidak melakukan peminjaman pada tahun 2013, dan namanya ada di dalam daftar penerima. Terdakwa pun, melakukan pendataan ulang, di mana anggota yang mengalami kemacetan dalam pembayaran selama enam bulan hingga satu tahun, tunggakannya ditambah dengan bunga guna menutupi tunggakan akad dari anggota.

“Terdakwa tidak memberitahukan anggotanya adanya pendataan ulang itu. Sehingganya ketidakjelasan tersebut membuat anggota rugi, karena tidak sesuai persetujuan,” jelas JPU.

Dari buku kas harian tahun 2013 hingga dengan 2014, terdapat pencairan dan penarikan dengan jumlah Rp942.550.000, dan berada di tangan terdakwa. JPU menerangkan, terdakwa melakukan manipulasi laporan keuangan serta tidak ditandatangani oleh pengurus. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

“Dari hasil laporan pemeriksaan khusus, atas audit tujuan tertentu, perhitungan kerugian keuangan negara daerah pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta,” ucap JPU.

Ia juga menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Termasuk juga pasal 9 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur JPU.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Eko Kurniawan bermaksud akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan (eksepsi), sehingga PH terdakwa meminta waktu.

Sidang yang diketuai Rinaldi Triandoko dengan didampingi hakim Elisya Florence dan Hendri Joni, masing-masing selaku Hakim Anggota Adhoc Tipikor, memberikan waktu hingga dua minggu. Usai sidang, terdakwa langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Kota Padang. (*)

Winda/hantaran.co