PADANG, hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan delapan orang remaja yang kerap beroperasi membantu kendaraan terutama mobil memutar arah di sejumlah ruas jalan di Kota Padang, Senin (24/01/2022).
Aktivitas yang biasa disebut ‘Pak Ogah’ ini dinilai meresahkan pengendara dan aksi mereka malah menimbulkan kemacetan. Delapan ‘Pak Ogah’ itu diamankan Satpol PP Padang di Jalan By Pass Bagindo Aziz Chan Air Pacah Kecamatan Koto Tangah.
“Pak Ogah ini diduga meresahkan pengguna jalan dan sedikit memaksa pengendara yang sedang melakukan putar arah dan mengakibatkan terganggunya trantibum. Seperti meminta imbalan berupa rokok dan uang dengan sedikit memaksa,” ujar Kasat Pol PP Padang Mursalim, Senin (24/01/2022).
Delapan remaja tersebut dibawa ke Markas Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka, Kota Padang. Kemudian, diberi arahan dan diminta agar tidak lagi mengulangi perbuatan mengganggu lalu lintas pengendara.
“Seluruhnya kita data dan kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP sesuai prosedur,” katanya.
Mursalim mengatakan, mereka dikenakan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang mana jelas tertuang di salah satu poin yang aktifitas merek dilarang di perempatan lampu merah.
“Jika ada yang dua kali, mereka harus menghadapi konsekuensi lebih berat yaitu akan kita tipiringkan, namun dalam prinsipnya, kita mengutamakan tindakan preventif sebelum tindakan tegas,” ucapnya.
Selain delapan pak ogah, Satpol PP Padang juga menertibkan satu orang pengemis di Jalan Sandang pangan dan dua orang badut di perempatan lampu merah Simpang Tinju, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
(Fardi/Hantaran.co)