BeritaHukumPeristiwaSumbarviral

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bukit Ransam Pesisir Selatan, Polisi Gelar 16 Adegan

6
×

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bukit Ransam Pesisir Selatan, Polisi Gelar 16 Adegan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Unit Reserse Umum (Resum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di sebuah kafe kawasan objek wisata Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Perkara ini berawal dari kejadian pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka berinisial BS alias Bobi (34), seorang buruh harian lepas asal Teluk Bakung, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2025 yang diterbitkan pada 6 April 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, Kabag Ops AKP Teguh Priyatno, Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, serta pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yakni Kasi Pidum Rizky Al Ikhsan dan Jaksa Fungsional Rido Pradana.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian proses penyidikan untuk mengungkap kebenaran materiil dari peristiwa pidana.

“Rekonstruksi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi sarana penting untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar AKBP Derry Indra.

Ia menegaskan bahwa Polres Pesisir Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dan pembunuhan.

Saat ini, tersangka BS telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.han/13/IV/RES.1.7./2025/Reskrim. Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.