Realisasi Anggaran Covid-19 Sumbar Sentuh Rp431 M

Covid-19

Ilustrasi Anggaran Covid-19

PADANG, hantaran.co — Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, hingga 30 November 2020 realisasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 telah mencapai Rp431,04 miliar. Jumlah itu, hingga akhir tahun, masih akan terus bertambah, mengingat penangangan Covid-19 di Sumbar masih terus berlangsung.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Perbendaharaan Bakeuda Sumbar, Yenita, mengatakan, total BTT yang dianggarkan pada APBD Sumbar 2020 sebesar Rp509,09 miliar, yang sepanjang tahun ini telah mengalami setidaknya lima kali perubahan.

Ia menyebutkan, anggaran tersebut berasal dari refocussing atau realokasi dana Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

“Sebelum pandemi, BTT yang dianggarkan dalam APBD 2020 Rp5 miliar. Namun, setelah pandemi jumlahnya ditambah jadi Rp200 miliar. Namun, seiring dengan dinamika penanganan Covid-19, anggaran telah mengalami perubahan lima kali. Kalau di tahun-tahun sebelumnya, ini tidak bisa dilakukan. Jika sudah ditetapkan dalam APBD, maka BTT tidak bisa diubah. Tetapi karena pandemi, ini diperbolehkan,” katanya kepada Haluan di kantornya, Senin (14/12).

Ia mengatakan, BTT penanganan Covid-19 dibagi ke dalam dua bagian, yakni untuk bidang penanganan kesehatan dan bidang sosial. Untuk penanganan kesehatan, OPD-OPD terkait telah mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) total sebesar Rp265,51 miliar, dan hingga saat ini telah terealisasi sekitar Rp219,91 miliar.

Sedangkan untuk bidang sosial, OPD bersangkutan, dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Sumbar, telah mengajukan SP2D sebesar Rp217,08. Anggaran tersebut telah direalisasikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang disalurkan dalam tiga tahapan, dengan total mencapai Rp211,11 miliar.

“Sistematikanya, masing-masing (OPD) harus membuat Rencana Kebutuhan (RKB) untuk penanganan Covid-19. Lalu, RKB tersebut akan ditinjau oleh Inspektorat Sumbar. Setelah itu, baru kami terbitkan SP2D-nya. Terakhir, dana itu diserahkan kepada OPD bersangkutan untuk anggaran belanjanya,” ujar Yenita.

Ia menyebut, tidak seluruh anggaran BTT dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Sebagian lainnya juga dialokasikan untuk penanganan bencana atau hal-hal tak terduga lainnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, selagi masih ada ketersedian dana, OPD bersangkutan masih dapat mengajukan RKB baru. Paling tidak, hingga akhir tahun. Namun, jika dana yang diajukan OPD berlebih, sementara kegiatan yang dilakukan telah selesai, maka OPD berkewajiban mengembalikan sisa dana tersebut ke kas daerah.

“Saat ini, yang telah mengembalikan sisa dana tersebut baru Dinsos (sisa BLT), Dinas Satpol PP (sisa anggaran penyelenggaraan PSBB), serta beberapa rumah sakit daerah. OPD-OPD lainnya, yang bersangkutan langsung dengan penanganan Covid-19, seperti Dinkes dan BPBD, masih melangsungkan kegiatan. Namun, apabila hingga 30 Desember OPD tersebut masih menyisakan anggaran, maka wajib dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Selain yang bersumber dari BTT, penanganan Covid-19, khususnya di lingkup Pemprov Sumbar, juga diambil dari anggaran belanja langsung OPD terkait. Untuk penanganan kesehatan, telah dianggarkan sebesar 29,74 miliar, dengan total realisasi hingga saat ini mencapai Rp29,74 miliar.

Selain itu, dari belanja langsung, juga dialokasikan dana untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni sebesar Rp17,64 miliar, dengan total realisasi mencapai Rp2,47 miliar.

“Belanja tak langsung tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19 di lingkungan masing-masing OPD. Biasanya, digunakana untuk pengadaan masker, hand sanitizer, dan berbagai kebutuhan untuk penerapan protokol kesehatan lainnya,” katanya. (*)

Hamdani/hantaran.co

Exit mobile version