PESSEL, Hantaran.co–Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan operasi yustisi ke kantor pemerintahan yang ada di daerah setempat, Kamis (5/11).
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dailipal, selaku sekretaris Satuan Tugas Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Pessel, menyebutkan, operasi saat itu pihaknya bersama tim berhasil menindak 23 orang karyawan yang tidak memakai masker.
“Kepada pelanggar kami beri sanksi kerja sosial menyapu di sekitar kantor masing masing,” ujar Dailipal pada wartawan di Painan.
Menurutnya, operasi yustisi dilaksanakan pada 28 kantor, yakni kantor perangkat daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal dan pebankan.
“Ya, dari 28 kantor tersebut ditemukan ada karyawan dan masyarakat yang datang tidak menggunakan masker pada sembilan kantor,” tuturnya.
Ia mengatakan, operasi saat itu terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kominfo, Humas, Kodim, Kepolisian, Pos Denpom, anggota TNI AL dan unsur terkait lainnya.
Sejak operasi yustisi digencarkan, pihaknya mencatat jumlah pelanggar Perda 06 tahun 2020, sebanyak 418 orang.
Diketahui, sebelumnya tim gabungan juga telah melakukan operasi yustisi di sejumlah pasar seperti Pasar Sago, Pasar Baru, Pasar Painan, Pasar Tarusan, Pasar Asam Kumbang, kawasan wisata Mandeh, Carocok Painan, dan Kawasan Taman Spora Painan.
“Kami berharap operasi yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan,” ucapnya.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan pada masyarakat perlu dilakukan mengingat jumlah kasus positif yang terus bertambah. Hingga hari ini pihaknya mencatat jumlah kasus positif Covid-19 di Pessel sebanyak 508 orang.
“Bahkan, angka kematian pasien Covid-19 pun terus bertambah di daerah ini,” katanya.
(Okis/Hantaran.co)