Sumbar

Ratusan TV Kabel Ilegal di Sumbar Bakal Ditertibkan

6
×

Ratusan TV Kabel Ilegal di Sumbar Bakal Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Ratusan
PERWAKILAN Komnas LP-KPK Zul Hakim bersama Komisioner KPID Sumbar saat bertemu Kepala Diskominfotik Sumbar, Jasman Rizal, di kantor dinas setempat, Selasa (31/8/2021). IST

PADANG, hantaran.co — Komisi Nasional Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) mencatat terdapat ratusan penyedia layanan TV kabel ilegal di Sumatra Barat. Keberadaan TV kabel ilegal ini dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga perlu ditertibkan.

Hal ini disampaikan perwakilan Komnas LP-KPK Zul Hakim bersama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar saat audiensi dengan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar, Jasman Rizal, Selasa (31/8/2021).

“Kami selaku perwakilan dari Komnas LP-KPK melihat maraknya TV kabel ilegal ini sudah semakin meresahkan. Jika ditotal mungkin sudah lebih dari seratusan TV kabel ilegal yang beroperasi di Sumbar. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan sangat merugikan pendapatan negara lantaran mereka tidak membayar pajak,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfotik Sumbar, Jasman Rizal menyambut baik perihal laporan dari Komnas LP-KPK tersebut. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar TV kabel ilegal itu bisa ditertibkan.

“Kami berterima kasih atas laporan dari LP-KPK ini. Tentunya hal ini menjadi masukan yang berharga bagi kami di Diskominfotik dan KPID Sumbar. Ke depannya kami akan coba menertibkan bersama pihak-pihak terkait lainnya. Untuk itu, kami akan segera berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan juga tentunya KPID Sumbar,” kata Jasman.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPID Sumbar, Afriendi mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyedia TV kabel yang terdaftar dan memiliki izin di Sumbar adalah sebanyak 7 TV kabel. Di luar itu, ujarnya, bisa dikatakan ilegal.

“Kami mendorong para pengusaha TV kabel ini untuk melengkapi perizinannya. Sehingga tidak dikategorikan sebagai TV kabel ilegal lagi. Kami dari KPID pun siap memfasilitasi TV kabel yang ingin mengurus perizinan,” tuturnya. (*)

Hamdani/hantaran.co