Pesisir Selatan, hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) milik sejumlah caleg yang terpasang pada pohon-pohon taman pembatas jalan di sepanjang jalur Painan-Sago, Kecamatan IV Jurai, Selasa (9/1/2024).
Kasat Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal menyebut, selain merusak keindahan taman kota, kehadiran baliho para caleg tersebut juga dinilai telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
“Ya, hari ini kita melakukan penertiban APK ataupun baliho yang terpasang pada jalur hijau di Kecamatan IV Jurai. Baik itu yang terpasang di pohon, tiang lampu jalan, ataupun pada rambu-rambu lalu lintas. Untuk saat ini kita prioritaskan di pusat kota Painan dan jalur dua Sago. Sebab, sudah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum,” ujar Dailipal pada wartawan di Painan.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan penertiban APK tersebut juga berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait seperti Bawaslu, TNI dan Polri untuk pendampingan di lapangan. Dalam kegiatan itu, kata dia, tidak hanya APK caleg yang ditertibkan, namun spanduk dan iklan komersial yang dipasang pada pohon-pohon taman kota juga ikut ditertibkan oleh petugas di lapangan.
“Kegiatan ini bakal rutin kita laksanakan kedepannya demi menjaga keindahan kota Painan. Jadi, tidak hanya alat peraga kampanye, namun baliho atau spanduk iklan komersil juga kita tertibkan,” katanya.
Dailipal menyebut, baliho yang sudah ditertibkan diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Pessel. Bagi yang merasa sebagai pemilik diperbolehkan untuk mengambil kembali, namun dengan catatan harus disertai dengan pernyataan yang bersangkutan atau pihak terkait.
“Untuk sementara, ratusan APK yang ditertibkan sudah kita amankan di Kantor Satpol PP dan Damkar. Jadi, bagi yang merasa memiliki silahkan datang ke kantor untuk mengambil kembali dengan syarat harus disertai surat pernyataan bahwa tidak akan memasang kembali di tempat-tempat yang dapat mengganggu kenyamanan dan keindahan kota Painan,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Syauqi Fuadi selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi dan Komunikasi Bawaslu Pessel, mengapresiasi upaya dan pergerakan dari Satpol PP Pessel dalam menjaga keindahan kota Painan. Menurutnya, pemasangan baliho yang tidak pada tempatnya juga bertentangan dalam PKPU No 15 Tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU Pessel Tentang Zonasi.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Pessel. Selain Perda, pemasangan APK juga diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU Pesisir Selatan tentang zonasi pemasangan APK,” kata Syauqi Fuadi.s
Okis/hantaran.co