Ratusan APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dibongkar

apk

Petugas dari Satpol PP Padang membongkar salah satu APK di Kota Padang, Senin (12/10).

PADANG, Hantaran.co–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah yang tersebar di beberapa titik di kota Padang, Senin (12/10). Pembongkaran dilakukan karena dinilai menyalahi aturan tentang pemasangan APK.

APK yang dibongkar merupakan empat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) yang dipasang di sejumlah lokasi.

“Hari ini kami mulai melakukan pembongkaran terhadap APK-APK Paslon kepala daerah yang terbukti menyalahi aturan. Pembongkaran ini dilakukan secara serentak di seluruh Kelurahan dan Kecamatan di Kota Padang,” jelas Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra.

Ia mengatakan, pada hari pertama, petugas Bawaslu Kota Padang berhasil membongkar sekitar ratusan APK yang terdiri dari baliho, billboard, spanduk, dan umbul-umbul.

“Ratusan APK itu langsung kami copot dan bongkar kemudian dibawa ke atas mobil patroli yang kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Kota Padang,” ucapnya.

Untuk pelaksanaan penertiban tersebut, Bawaslu Kota Padang mengerahkan seluruh pengawas pemilu dari tingkat Kelurahan sampai Kecamatan di Kota Padang untuk menyisir APK.

Dorri mengatakan, petugas pengawas pemilu di tingkat Kecamatan (Panwascam) menyisir sampai ke jalan-jalan perumahan di Kecamatan masing-masing.

“Petugas Panwascam itu kami fokuskan untuk melakukan penertiban terhadap APK yang bisa dijangkau secara manual yang dipasang di jalan-jalan perumahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Dorri menyampaikan, selain APK Paslon, Bawaslu Kota Padang juga menertibkan baliho dan spanduk imbauan ataupun program dari kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada 2020.

“Kami telah mendapatkan izin dari Plt Wali Kota Padang, untuk menertibkan baliho yang memasang wajah kepala daerah yang ikut Pilkada seperti imbauan penerapan protokol kesehatan dan lainnya,” sebut Dorri.

Dikatakannya, APK yang ditertibkan dan dibongkar oleh petugas gabungan tersebut terbukti melanggar aturan dalam PKPU tentang pemasangan APK seperti ukuran dan jumlah APK itu sendiri. Dalam PKPU, ukuran, jumlah, dan zonasi pemasangan APK diatur dengan jelas sehingga setiap Paslon atau tim sukses mereka harus mematuhi aturan tersebut.

“APK itu kan ada dua, pertama yang dibuat oleh KPU, kemudian yang dibuat secara mandiri oleh Paslon dengan mengikuti aturan di PKPU,” katanya.

Kemudian yang harus diperhatikan dalam pemasangan APK adalah Surat Keputusan (SK) dari KPU Provinsi Sumbar tentang jumlah atau penambahan APK.

Dorri menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima SK dari KPU Sumbar tentang penambahan APK itu sehingga Paslon atau tim sukses belum bisa memasang APK sembarangan.

Pelaksanaan penertiban APK di Kota Padang akan berlangsung sampai hari Rabu (14/10) mendatang. Pihaknya akan menyisir setiap lokasi pemasangan APK yang menyalahi aturan pemasangan.

(Tio Furqon/Hantaran.co)

Exit mobile version