Pesisir Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 berjumlah sebanyak 377.596 jiwa.
Jumlah tersebut disepakati dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilkada 2024-2029 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, yang digelar pada Kamis (19/9) di Hotel Saga Murni Sago, Kecamatan IV Jurai.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi menjelaskan, bahwa dari 377.596 wajib pilih itu, sebanyak 190.343 merupakan pemilih perempuan, dan sebanyak 187.253 pemilih laki-laki.
“Para pemilih ini tersebar di 15 kecamatan yang ada pada 182 nagari di Pesisir Selatan,” kata Aswandi.
Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh tiga anggota komisioner lainnya. Diantaranya, Dede Desmana, Syafrijal Chan dan Rahmat.
Aswandi menyebut, rekapitulasi DPT telah selesai dilakukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi untuk selanjutnya diumumkan kepada publik.
Sebelumnya, kata Aswandi, pada Agustus jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) tercatat sebanyak 378.151. Namun setelah dilakukan rekapitulasi terjadi penurunan menjadi 377.671.
Menurutnya, penurunan itu disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya pemindahan pemilih, meninggal dunia, dan perubahan status TNI-Polri.
“Perlu juga diketahui oleh masyarakat bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 ini adalah 1.040 TPS di luar TPS khusus di Rutan Kelas IIB Painan,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan dan Data Informasi KPU Pessel, Dede Desmana menambahkan, bahwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan, tercatat sebanyak 135 pemilih dalam DPS. Namun setelah penetapan pleno DPT, jumlahnya menjadi 153 pemilih, karena 25 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mensosialisasikan proses pindah memilih kepada pihak rumah sakit.
“Perlu juga kami ingatkan kepada keluarga pasien rawat inap, untuk melapor kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar mereka dapat dimasukkan ke dalam DPT ketika menyalurkan hak suara nantinya di TPS khusus rumah sakit,” ujar Dede.