BUKITTINGGI, hantaran.co – Wali Kota Bukittinggi hantarkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Rabu (9/8/2023). Dua ranperda ini yakni ranperda tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), dan ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Erman Safar menjelaskan, KLA adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Adapun tujuan penyelenggaraan KLA ini adalah untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak dalam menyelenggarakan KLA.
“Kita sepakat bahwa anak adalah aset beharga bangsa dan masa depan kita. Mereka berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang kondusif, memenuhi hak-haknya, serta terlindungi dari berbagai ancaman dan kekerasan,” ujar Erman Safar.
Dalam pelaksanaannya kata Erman Safar, pemerintah daerah mempunyai kewenangan melalui urusan pemberdayaan perempunan dan perlindungan anak. Urusan tersebut adalah urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Ranperda ini nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan KLA. Kami berharap ranperda ini dapat dibahas bersama, sehingga akhirnya dapat mewujudkan Bukittinggi menjadi kota layak anak,” ucap Erman Safar.
Terkait dengan ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Erman Safar menjelaskan perlunya menyempurnakan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebelumnya kata Erman Safar, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Sekarang digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Menurutnya, terdapat 4 pilar yang menjadi dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, yakni mengurangi ketimpangan horizontal dan vertical menuju pemerataan layanan kesejahteraan.
Kemudian penguatan Local Taxing Power dengan tetap menjaga perekonomian. Meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efesien, produktif dan akuntabel. Harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk mencapai tujuan nasional.
“Melalui undang undang ini, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukrisasi jenis pajak,” ujar Erman Safar.
Secara umum ulasnya, ranperda yang dihantarkan ini mengatur beberapa hal tentang pajak dan retribusi, yakni jenis, masa dan tarif atas pajak dan retribusi daerah.
Kemudian penggunaan hasil penerimaan pajak, kewajiban wajib pajak dan kewajiban wajib retribusi, tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta kerjasama optimalisasi pemungutan pajak daerah dan pemanfaatan data.
“Dengan lahirnya peraturan daerah ini, diharapkan nantinya bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penatausahaan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi,” tuturnya.
Wtz/hantaran.co