Ranperda New Normal Masuk Harmonisasi

Perda

Perda AKB. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal yang diharapkan mampu menekan kasus penularan Covid-19 di Sumbar yang menanjak dalam sebulan terakhir. Badan Pembentukan Perda DPRD Sumbar mengaku akan menggelar rapat harmonisasi hari ini, Senin (24/8/2020). Sementara itu Pemprov Sumbar menargetkan, Ranperda akan rampung sebagai Perda dalam dua pekan ke depan.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar Hidayat kepada Haluan menyebutkan, sesuai mekanisme yang berlaku, rapat harmonisasi terhadap ranperda diperlukan untuk memastikan produk hukum tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, norma kesusilaan, dan tidak berpontensi membuat kegaduhan. “Besok (hari ini.red) kita akan bahas ini di tahapan harmonisasi. Kita usahakan cepat,” ujar Hidayat, Minggu (23/8/2020).

Rapat nantinya, sambung Hidayat, juga diikuti oleh Biro Hukum Setdaprov Sumbar, di aman DPRD akan akan mempertanyakan seputar peraturan lebih tinggi yang akan dipakai sebagai payung hukum atas Ranperda New Normal, serta subtansi apa yang diatur dalam Ranperda tersebut.

“Selanjutnya kita juga akan melihat apakah Ranperda ini memberatkan masyarakat atau tidak. Kalau terlalu ribet mengatur masyarakat, tentu kita akan ada perdebatan di sana,” katanya lagi.

Lebih lanjut Hidayat menyampaikan, melihat tren kasus Covid-19 di Sumbar yang beberapa hari terakhit meningkat tajam, memang dibutuhkan segera aturan khsus di masa adaptasi kebiasaan baru. Melalui Ranperda yang akan diusahakan menjadi Perda tersebut, dapat diakomodir sanksi bagi para pelanggara protokol kesehatan di masa pandemi.

“Untuk sanksi, jika memang termuat dalam Ranperda, prinsipnya saya lebih setuju sanksinya berbentuk kerja sosial. Tapi kita lihatlah perkembangan besok. Kerangkanya, kita mengapresiasi Ranperda yang diajukan gubernur ini, yaitu untuk menyikapi kasus Covid-19 yang saat new normal makin menanjak,” sebutnya lagi. 

Di samping itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Sitti Izzati Aziz menyampaikan, melalui rapat harmonisasi dengan Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Bapemperda juga akan mempertanyakan sejauh mana perlunya Ranperda New Normal diajukan. Sebab, regulasi ini pada dasarnya tidak masuk dalam perencanaan, atau berada di luar daftar program pembentukan perda (Propemperda) yang direncanakan dibahas pada 2020.

“Kalau dari hasil konsultasi dengan pusat ini dinilai urgen, maka kita teruskan. Kalau tidak, tentu kita tunda. Apakah ini kewenangan provinsi, atau cukup kabupaten/kota saja yang membuat Ranperda New Normal, kita lihat dulu rekomendasi Kemendagri,” sebut Sitti.

Target Dua Pekan

Kasus positif Covid-19 di Sumbar sendiri kembali meledak pada 23 Agustus dengan catatan 68 kasus baru. Pemprov Sumbar sendiri menargetkan dan berupaya agar Perda New Normal segera rampung setidaknya dalam dua pekan ke depan.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (IP) mengatakan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 sejauh ini, Sumbar tengah menerapkan dua langkah. Pertama, dari sisi pemerintah, dan kedua dari sisi masyarakat.

“Dari sisi pemerintahan, testing, tracing, dan tracking (tes, penelusuran, dan pelacakan) akan terus dimasifkan. Selain itu, dalam penyembuhan pasien, kita tetap lakukan isolasi karantina dan treatment (pengobatan). Sedangkan langkah kedua, di sisi masyarakat, kami minta selalu mematuhi protokol kesehatan. Namun masih banyak warga yang abai,” kata IP.

Beberapa waktu lalu, kata IP, muncul Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur pemberian sanksi administratif berupa denda sosial, sanksi sosial, teguran, hingga pencabutan izin bagi restoran dan hotel yang melanggar protokol kesehatan. Jauh sebelum Inpres muncul, pihaknya telah mengeluarkan Pergub Nomor 37 tahun 2020 tanggal 7 Juni 2020 dengan muatan kurang lebih sama.

“Tetapi ini tidak begitu efektif. Sekarang sedang proses membuat Perda dengan DPRD Sumbar. Rencananya dua pekan ke depan selesai. Dalam perda tidak hanya sanksi ringan administrative yang diatur, tetapi sampai sanksi pidana bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar IP lagi.

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Ezeddin Zain. Menurutnya, keberadaan Perda New Normal nantinya diharapkan menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19. “Oleh karena itu dalam Ranperda juga dimuat sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera,” kata Ezeddin.

Sanksi-sanksi yang dimuat itu, ucapnya, dirancang dalam beberapa tingkatan, mulai dari yang bersifat administratif hingga yang bersifat dan berkekuatan hukum tetap. Sanksi-sanksi administrasi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga kerja sosial. Sementara sanksi pidana berupa hukuman penjara.

“Untuk detailnya, nanti dibahas lebih lanjut bersama DPRD Sumbar. Yang jelas, sanksi-sanksi itu akan disesuaikan dengan bentuk-bentuk pelanggaran. Misalnya, untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda sekian. Lalu, untuk instansi atau badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diberi sanksi berbeda,” ujarnya lagi.

Leni/Hamdani/hantaran.co

Exit mobile version