BUKITTINGGI, hantaran.co – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Jumat(3/10/2025).
Wali Kota Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas.
“Pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas atas dasar kemurnian penggabungan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal 40 PP 18 Tahun 2016,” ujarnya.
Ramlan menambahkan bahwa persoalan potensi efek negatif yang sempat disampaikan dapat diatasi secara bijak oleh perangkat daerah yang akan bergabung nanti.
“Persoalan potensi efek negatif yang disampaikan dapat diatasi dengan bijak oleh perangkat daerah yang akan bergabung karena masing-masing urusan telah dikoordinasikan oleh pejabat struktural sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggabungan perangkat daerah bukanlah hal baru karena beberapa daerah lain telah melakukan hal serupa.
“Walaupun wilayahnya lebih luas dari Kota Bukittinggi seperti Kabupaten Agam dan Padang Pariaman bahkan Kota Solok pada tahun 2025 ini kembali menggabungkan urusan kebakaran dengan urusan ketenteraman dan ketertiban umum menjadi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setelah sebelumnya dipisah pada tahun 2021,” terangnya.
Selain itu, Ramlan menegaskan bahwa urusan riset dan inovasi daerah bukanlah urusan pemerintahan baru.
“Urusan riset dan inovasi daerah bukanlah urusan baru yang ditambahkan melainkan penyesuaian nomenklatur dari urusan penelitian dan pengembangan sesuai dengan pasal 17 Permendagri Nomor 7 Tahun 2023,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Ramlan juga menjelaskan bahwa penurunan tipe perangkat daerah atau perampingan tidak berarti mengurangi jumlah tenaga kerja secara langsung.
“Penurunan tipe perangkat daerah hanya berimplikasi pada berkurangnya jabatan struktural sehingga sesuai aturan berakibat pada tipologi perangkat daerah itu sendiri, sementara pelaksanaan tugas tetap mengacu kepada analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan bentuk jabatan fungsional atau pelaksana,” tutupnya.
Menurutnya langkah penataan kelembagaan ini diharapkan dapat menghasilkan perangkat daerah yang lebih efisien. Pemerintah Kota Bukittinggi menilai bahwa dengan struktur yang ramping pelaksanaan urusan pemerintahan dapat lebih fokus dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.