PUSaKO Kritisi Susunan Timsel Penyelenggara Pemilu

PUSaKO

Feri Amsari dan Khoirunnisa Nur Agustyati. IST

PADANG, hantaran.co — Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam pengiriman surat keberatan resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait komposisi tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu periode 2022-2027.

Direktur PUSaKO Unand, Feri Amsari mengatakan, surat keberatan itu telah disampaikan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI pada Jumat (5/11) yang lalu. Di mana, salah satu poinnya ialah keberatan atas pengangkatan Juri Ardiantoro sebagai anggota sekaligus ketua tim seleksi (timsel), karena berpotensi melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (4) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Ketentuan pasal ini mengatur terkait timsel yang mesti bereputasi dan memiliki rekam jejak yang baik. Salah satu bentuk turunan dari reputasi dan rekam jejak baik yang mesti diperhatikan oleh Presiden adalah, bahwa anggota timsel bukan sosok yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan peserta Pemilu dan calon peserta Pemilu,” ujar Feri kepada Haluan, Senin (8/11/2021).

Meskipun Juri Ardiantoro memiliki pengalaman sebagai anggota dan Ketua KPU, kata Feri, akan tetapi tetap saja yang bersangkutan adalah bagian dari tim kampanye resmi pasangan calon Presiden Jokowi dan Calon Wapres Ma’ruf Amin pada Pemilu Presiden tahun 2019 lalu.

“Jabatannya di tim kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU adalah Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin. Meskipun Presiden Jokowi tidak lagi punya kesempatan konstitusional menjadi Capres pada tahun 2024, tetapi Wapres potensial menjadi peserta,” kata Feri lagi.

Sementara itu, sambungnya, Juri saat ini juga menjabat Deputi di Kantor Staf Presiden. Oleh sebab itu, Juri memiliki potensi konflik kepentingan yang tinggi sebagai anggota tim seleksi calon penyelenggara Pemilu 2024. Oleh karena itu, ICW, Perludem, dan PUSaKO meminta tiga hal kepada Presiden.

“Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027,” ucapnya merincikan.

Kedua, sambung Feri, mengeluarkan Keputusan Presiden baru yang menyesuaikan komposisi tim seleksi yang berasal unsur pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017, dan mengganti satu orang di antara empat orang dari unsur pemerintah yaitu Juri Ardiantoro, Edward Omar Sharif Hiarej, Bahtiar, dan Poengky Indarti.

“Keempatnya itu saat ini berstatus tim seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 dari unsur pemerintah, dan kami minta Presiden memastikan sosok yang ada di dalam timsel bukan sosok yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan calon peserta Pemilu, dan bukan mantan tim sukses peserta Pemilu,” katanya lagi.

Terakhir atau yang ketiga, meminta Presien mengambil keputusan dengan segera memperbaiki Keputusan Presiden No. 120/P Tahun 2021. Hal ini mengingat proses seleksi yang sudah berjalan, guna menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas, yang nantinya akan berpengaruh pada legitimasi proses seleksi, yang dilaksanakan oleh timsel yang komposisinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

“Oleh sebab itu, untuk memastikan agar proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, dan menjaga proses penyelenggaraan Pemilu 2024, maka penting bagi presiden untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” kata Feri.

Hal senada juga diutarakan Direktur Eksekutif Perludem. Khoirunnisa Nur Agustyati dalam siaran persnya, Senin (8/11). Dia mengatakan, surat keberatan itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 mengenai pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027. Dari 11 anggota timsel, ada empat orang dari unsur pemerintah.

Padahal, ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a UU 7/2017 secara eksplisit menyebutkan unsur pemerintah di timsel hanya tiga orang dari jumlah keseluruhan maksimal 11 anggota. Delapan anggota lainnya masing-masing berasal dari unsur akademisi dan masyarakat.

Empat anggota timsel yang berasal dari unsur pemerintah ialah ketua timsel Juri Ardiantoro yang menjabat Deputi IV Kantor Staf Presiden, sekretaris timsel Bahtiar yang juga Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), anggota timsel Poengky Indarti dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Komposisi timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, melainkan juga berpotensi bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Terutama soal kepastian hukum dan kecermatan dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara, dalam hal ini surat keputusan presiden terkait pengangkatan tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

“Untuk memastikan agar proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, dan menjaga proses penyelenggaraan Pemilu 2024, penting bagi presiden untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” kata Khoirunnisa. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version