Hukum

Pukul Sopir Truk Pakai Balok Hingga Tewas, Kakak Adik Diciduk Polsek Lubeg

×

Pukul Sopir Truk Pakai Balok Hingga Tewas, Kakak Adik Diciduk Polsek Lubeg

Sebarkan artikel ini
polsek padang barat ciduk pencuri
Ilustrasi tersangka

PADANG, Hantaran.co–Polsek Lubuk Begalung berhasil menangkap dua orang kakak beradik yang diduga melakukan penganiayaan hingga berujung kematian terhadap seorang pria berinisial F (35) di samping Gudang PT. KAO, Jalan By Pass, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Diketahui kejadian bermula ketika pelaku terlibat adu mulut dengan korban karena masalah antrian parkir truk CPO Sawit yang mereka kendarai, pada Rabu (9/9).

“Kedua pelaku yang berinisial A (37) dan H (29) memukul korban dengan menggunakan balok kayu di bagian kepala hingga menyebabkan korban meninggal dunia” ungkap Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, Jumat (11/9).

Ia mengatakan, kedua pelaku merupakan kakak beradik yang berprofesi sebagai sopir truk CPO sawit, begitupun dengan korban.

“Jadi mereka mempermasalahkan soal antrian untuk memuat barang, pelaku yang mempertanyakan soal nomor antriannya yang tiba-tiba hilang kepada korban, lalu sempat adu mulut, pelaku H yang merupakan adik pelaku A datang dan mencoba melerai. Namun, pada saat pelaku H memegang korban, pelaku A langsung memukul korban dengan balok kayu” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut korban sempat dirawat di rumah sakit, hingga akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan nomor laporan LP / 163-B / IX / 2020 /, Kapolsek Lubuk Begalung segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

Tim Opsnal yang mendapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku A, langsung melakukan penangkapan pada Kamis, (10/9) sekitar pukul 11.30 WIB, di SPBU Tanjuang Saba Pitameh

Selanjutnya, pelaku H pun berhasil ditangkap di daerah Kuraitaji Pariaman berdasarkan informasi dari pelaku A. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Selain pelaku, barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dan satu potong balok kayu yang digunakan pelaku turut diamankan.

“Untuk kedua pelaku, dikenakan Pasal 351 ayat 3 dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,”ucap Kapolres.

(Tio Furqan/Hantaran.co)