PT Berkah Rimba Nusantara menyatakan tetap menghormati proses hukum dan membuka diri terhadap klarifikasi teknis bersama instansi terkait. Perusahaan berkomitmen untuk mendukung pengukuran batas pasti antara APL dan kawasan hutan (joint measurement).
Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga teknis dalam penyelesaian administratif, memulihkan kegiatan ekonomi masyarakat adat yang terdampak dan menjaga prinsip transparansi, legalitas dan keberlanjutan usaha.
“Kami siap diverifikasi, siap diperiksa. Semua data penatausahaan terbuka. Kami percaya, kebenaran administratif dan hukum akan membuktikan bahwa kegiatan BRN bukanlah illegal logging,” tuturnya. (*)






