Hukum

PT Berkah Rimba Nusantara Tegaskan Kegiatan di Mentawai Legal dan Bukan “Illegal Logging”

6
×

PT Berkah Rimba Nusantara Tegaskan Kegiatan di Mentawai Legal dan Bukan “Illegal Logging”

Sebarkan artikel ini
Berkah Rimba Nusantara
Penasehat hukum PT BRN, Defika Yufiandra

PT Berkah Rimba Nusantara menyatakan tetap menghormati proses hukum dan membuka diri terhadap klarifikasi teknis bersama instansi terkait. Perusahaan berkomitmen untuk mendukung pengukuran batas pasti antara APL dan kawasan hutan (joint measurement).

Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga teknis dalam penyelesaian administratif, memulihkan kegiatan ekonomi masyarakat adat yang terdampak dan menjaga prinsip transparansi, legalitas dan keberlanjutan usaha.

“Kami siap diverifikasi, siap diperiksa. Semua data penatausahaan terbuka. Kami percaya, kebenaran administratif dan hukum akan membuktikan bahwa kegiatan BRN bukanlah illegal logging,” tuturnya. (*)