Hukum

PT Berkah Rimba Nusantara Tegaskan Kegiatan di Mentawai Legal dan Bukan “Illegal Logging”

6
×

PT Berkah Rimba Nusantara Tegaskan Kegiatan di Mentawai Legal dan Bukan “Illegal Logging”

Sebarkan artikel ini
Berkah Rimba Nusantara
Penasehat hukum PT BRN, Defika Yufiandra

“SIPUHH bukan izin kehutanan, melainkan mekanisme tata usaha untuk memastikan transparansi hasil hutan. Melalui sistem ini, seluruh hasil hutan BRN tercatat dan membayar PSDH, serta dana reboisasi,” katanya.

Akses SIPUHH BRN diterbitkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III atas nama Martinus, berdasarkan dua surat resmi: S.20 dan S.21/BPHL III/P3HPHL/3/2024.

Sementara itu, kata Defika yang akrab disapa Adek ini, PT BRN menyampaikan keberatan atas langkah hukum yang ditempuh terhadap salah satu pihak terkait, inisial IM yang ditetapkan sebagai tersangka setelah satu kali pemeriksaan.

Selain itu, penyitaan alat berat dan kayu dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri, serta terjadi pembatasan kebebasan pekerja di lapangan selama sekitar 10 hari sejak 1 Oktober 2025.

“Langkah penyidikan yang mendahului pemeriksaan administratif melampaui kewenangan Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH). Kami melihat adanya kekeliruan penerapan hukum kehutanan di luar yurisdiksi kawasan hutan,” ujar mantan Ketua KNPI Sumbar ini.

Menurut BRN, pasal dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hanya berlaku untuk kegiatan di dalam kawasan hutan negara. Karena locus kegiatan berada di APL, unsur “memanen hasil hutan di dalam hutan tanpa hak” tidak terpenuhi.

Dengan penghentian kegiatan BRN sejak awal Oktober 2025, kata Adek, berdampak pada masyarakat adat Kaum Taileleu, yang selama ini menjadi mitra dalam pemanfaatan lahan. Kegiatan ekonomi masyarakat setempat terhenti, termasuk upah kerja, bagi hasil dan aktivitas usaha kecil yang bergantung pada kegiatan tersebut.

“Yang paling dirugikan justru masyarakat adat yang tanahnya dikelola secara legal. Mereka kehilangan sumber pendapatan,” ujarnya.