Hukum

PT Berkah Rimba Nusantara Tegaskan Kegiatan di Mentawai Legal dan Bukan “Illegal Logging”

0
×

PT Berkah Rimba Nusantara Tegaskan Kegiatan di Mentawai Legal dan Bukan “Illegal Logging”

Sebarkan artikel ini
Berkah Rimba Nusantara
Penasehat hukum PT BRN, Defika Yufiandra

PADANG, HANTARAN.CO — PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyebut kegiatan perusahaannya di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), sebagai praktik illegal logging.

Perusahaan menegaskan, seluruh kegiatan pemanfaatan hasil hutan dilakukan di Areal Penggunaan Lain (APL) milik masyarakat adat Kaum Taileleu, bukan di dalam kawasan hutan negara.

Aktivitas tersebut, kata pihak PT BRN, dilaksanakan berdasarkan alas hak yang sah, telah diklarifikasi status kawasannya oleh instansi berwenang dan terdaftar melalui sistem SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami ingin meluruskan bahwa kegiatan PT BRN di Mentawai dilakukan secara legal di lahan milik masyarakat adat. Semua kewajiban negara, termasuk PSDH dan DR, telah kami penuhi,” ujar Defika Yufiandra, penasehat hukum PT BRN dalam keterangan tertulis di Padang, Kamis (23/10/2025).

Direktur Kantor Hukum Indenpenden (KHI) ini menjelaskan, kegiatan BRN berlandaskan surat kuasa dari Kaum Taileleu kepada Martinus untuk mengelola lahan adat seluas ±900 hektare di Dusun Taraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.

Kuasa tersebut diperkuat dengan sejumlah dokumen resmi, yakni Surat Keterangan Pemerintah Desa Betumonga Nomor 472/272/SK/DS-BTM/IX-2022, Surat Klarifikasi BPN Mentawai Nomor HP.02.02/42-13.09/I/2023 yang menyatakan alas hak telah memenuhi ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997, dan Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 500.4.3.15/144/BUP tertanggal 17 Maret 2023 yang menyatakan tidak keberatan atas pemanfaatan lahan tersebut.

Klarifikasi Dinas Kehutanan Sumbar–UPTD KPHP Mentawai menegaskan bahwa sekitar 736 hektare lahan tersebut berada di luar kawasan hutan (APL) dan tidak termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Kemudian Defika menjelaskan, penggunaan SIPUHH tidak dapat disamakan dengan izin pemanfaatan hutan. Sistem ini berfungsi sebagai alat pencatatan dan verifikasi hasil hutan secara digital, agar setiap kegiatan terpantau dan dikenai pungutan negara sesuai ketentuan.