PT Angkasa Pura II BIM Bakal Buat Posko Pengendalian Pelarangan Mudik

BIM

PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) selaku operator bandara akan segera membuat posko terpadu pengendalian larangan mudik sesuai Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021. IST

PADANG PARIAMAN, hantaran.co — PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) selaku operator bandara akan segera membuat posko terpadu pengendalian larangan mudik sesuai Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021.

Hal itu dikatakan GM Angkasa Pura II, Yos Suwagiono, melalui Humas PT Angkasa Pura II BIM, Fendrick Sondra, dalam pesan tertulis yang diterima Senin (26/4/2021).

Lanjutnya, PT Angkasa Pura II BIM tentunya akan menjalankan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Nasional. Dimana dalam hal ini, pihak terkait di BIM telah melakukan rapat koordinasi dengan Kaotband Wil VI beserta jajaran, AP II BIM, KKP BIM, SM. Lion Group, SM. Citilink, dan SM Sriwijaya Air.

“Hasil dari rapat ini, selain membentuk posko, pengelola bandara (AP II BIM, red) harus segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah untuk meminta ditempatkan petugas Satgas Covid di bandara sebagai verifikator dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik,” katanya.

Selain itu, menetapkan berlakunya persyaratan dokumen kesehatan (Rapid Test) sesuai yang dimaksud Addendum SE 13 tahun 2021 dimulai Tanggal 24 April 2021 Pukul 00.01 WIB

“Diharapkan dengan langkah yang telah disiapkan oleh Bandara untuk menyikapi larangan mudik, masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti apa yang telah menjadi ketetapan oleh Pemerintah,” ujarnya. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version