PADANG, Hantaran.co – Seorang pria berinisial GWH (32) ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Sumbar di kawasan Nanggalo, Padang, Rabu (5/1). Ia jadi tersangka karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Kombes Pol Joko Sadono yang merupakan Dirreskrimsus Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat akun fake Facebook dan Whatsapp dan mencari foto melalui akun asli Dirreskrimsus Polda Sumbar untuk ia pasang di akun palsu yang ia buat.
“Pelaku mengaku sebagai Direskrimsus Polda Sumbar dan mencari korban yang sudah ia kenal dan mencari korban lain secara random pertemanan, setelah mendapat korban ia melakukan percakapan messenger Facebook hingga berlanjut ke chat Whatsapp,”ungkap Satake Bayu saat gelar perkara di Mapolda Sumbar, Jumat (8/1).
Selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang kepada korban pertama dengan alasan untuk biaya transportasi senilai RP8 juta. Setelah itu ia melancarkan aksi keduanya dengan modus untuk biaya transportasi istrinya dari Surabaya ke Padang. Dari penipuan kedua ia berhasil mendapatkan uang senilai Rp12 juta dari korban yang sama.
Tidak sampai di situ, pelaku berhasil mengelabuhi korban lain dengan modus biaya operasional anggotannya untuk menyelesaikan kasus perkara yang dialami oleh korbannya tersebut.
“Dari korban kedua, pelaku mendapat uang senilai RP15 juta, dari kedua korban tersebut total uang yang ia dapat senilai Rp35 juta dengan cara transfer rekening”, tambah Kabid Humas.
Sementara, Direktur Krimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono yang turut hadir pada gelar perkara tersebut mengatakan, berdasarkan laporan dari korban atas perbuatan pelaku, pada hari Sabtu 26 Desember 2020, tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Nanggalo atas informasi dari masyarakat.
“Pada tanggal 5 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Nanggalo dan dilakukan penggeledahan,”ucap Joko Sandono.
Dari penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan 7 unit Handphone, 6 SIM chard serta 2 Buah buku tabungan dan ATM yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya. Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk diproses lebih lanjut.
(Tio/Hantaran.co)