HukumSumbarviral

Pria di Pesisir Selatan ini Ketiban Sial, Lapor Kasus Penganiayaan Malah Ditangkap Polisi

×

Pria di Pesisir Selatan ini Ketiban Sial, Lapor Kasus Penganiayaan Malah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Nasib sial dialami oleh RR (41) warga Jalan Setia Budi, Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Betapa tidak, niat awal ingin melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Mapolsek Koto XI Tarusan, tiba-tiba ia sendiri yang ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.

Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika personel unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Koto XI Tarusan, yang dilakukan oleh tersangka RR. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Selanjutnya, personel unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan mendapati informasi dari personel piket SPKT shift A, bahwa tersangka RR datang ke Mapolsek Koto XI Tarusan menggunakan satu unit kendaraan mobil sedan Toyota Twincam warna Hitam BA 1996 GR, dengan maksud untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh dirinya.

Donny Putra mengatakan, saat itu personel Polsek Koto XI Tarusan menaruh curiga melihat gerak gerik pelaku ditambah dengan informasi yang masuk sebelumnya.

Kemudian, disaksikan oleh dua orang masyarakat setempat, personel Polsek Koto XI Tarusan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang di gunakan oleh RR. Alhasil, ditemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dalam kotak rokok kristal warna biru. Selanjutnya, dekat dasbor depan sebelah kiri juga ditemukan empat paket sedang narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dalam kotak rokok Savero warna biru dan juga kotak rokok Gudang Garam warna coklat yang di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya bersama temannya inisial U. Selanjutnya, RR bersama barang bukti lainnya, satu unit mobil Toyota Twincam warna hitam BA 1996 GR, satu unit handphone Vivo V19 warna putih dan satu unit handphone Realmi 5 Pro warna biru beserta uang tunai sebesar Rp300.000 diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Donny Putra.