Nasional

DPR RI Buka Wacana PPPK Jadi PNS

0
×

DPR RI Buka Wacana PPPK Jadi PNS

Sebarkan artikel ini
PPPK
OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Jakarta,hantaran.Co–Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, tidak menampik adanya wacana terkait kemungkinan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Khozin menegaskan bahwa Komisi II DPR belum secara formal membahas isu tersebut dalam revisi UU ASN.

“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin, Kamis (30/10/2025) seperti dikutip dari Okezone.Com.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa DPR siap menampung seluruh usulan masyarakat, termasuk terkait status pegawai PPPK paruh waktu.

“Persoalan ini belum menjadi usulan formal dalam bentuk draf. Tetapi isu ini menjadi salah satu yang mengemuka. DPR tentu akan menampung berbagai masukan dari masyarakat,” jelasnya.

Khozin juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ASN belum akan dilakukan tahun ini, meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Namun, dengan sisa waktu dua bulan, secara realistis pembahasan belum dimungkinkan dilakukan pada tahun ini,” katanya.

Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu hasil pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menambahkan, pendalaman materi dan partisipasi publik yang bermakna (‘meaningful participation’) menjadi fokus utama revisi UU ASN.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

“Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan melindungi aparatur dari politisasi birokrasi,. Karena itu, putusan MK ini akan menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan UU ASN ke depan,” tambahnya.