Sumbar

PP Tentang Ekonomi Kreatif Diterbitkan, Lisda Hendrajoni Bilang Begini!

9
×

PP Tentang Ekonomi Kreatif Diterbitkan, Lisda Hendrajoni Bilang Begini!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Pemerintah pusat secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP tersebut telah diundangkan pada 12 Juli 2022 dan mulai berlaku pada Juli 2023.

Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni menyebut, dengan berlakunya PP tersebut pada tahun ini, tentunya menjadi motivasi dan semangat baru bagi para pelaku ekonomi kreatif, terutama konten kreator.

“Tentunya peraturan ini diharapkan dapat menjadi semangat baru dan motivasi bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, terutama para konten kreator,” ujar Lisda, Rabu (15/2/2023).

Salah satu yang menarik menurut Lisda, adalah konten video yang bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman hutang di lembaga perbankan.

“Ini merupakan hal yang baru bagi masyarakat kita dan mungkin dianggap tidak lazim. Namun dengan berkembangnya teknologi digital, konten video yang ada di berbagai kanal seperti YouTube, saat ini memiliki nilai jual yang sangat menggiurkan,” ucapnya lagi.

Namun demikian, kata Lisda, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para konten kreator jika ingin mengambil manfaat berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.

“Tentunya terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para konten kreator, antara lain konten tersebut harus bertanggung jawab. Artinya harus memiliki hak intelektual dan terdaftar resmi di kementerian terkait,” tuturnya.

Dengan persyaratan tersebut, ia menilai kedepan dampak positif dari adanya PP Nomor 24 tahun 2022, bakal bermunculan konten yang berisi hal-hal positif, tidak saja menghibur tapi juga edukatif.

“Jadi bisa lebih diatur dan terarah, sehingga konten yang ditampilkan juga bermanfaat bagi masyarakat. Tidak hanya menghibur, namun juga bersifat edukatif. Sehingga konten yang negatif bakal berkurang dengan sendirinya,” kata Srikandi NasDem asal Dapil Sumbar itu.

Lisda berujar, berdasarkan PP tersebut diharapkan pemerintah juga bisa mengambil manfaat pajak dari produk konten para youtuber dengan perhitungan wajib pajak.

“Karena sangat mungkin mereka para konten kreator punya penghasilan besar, namun tidak membayar pajak penghasilan. Nah, ini juga diatur sesuai dengan wajib pajak, serta PP nomor 24 tersebut,” ucapnya.