Padang

Posko Penyekatan Dialihkan ke Kelurahan

4
×

Posko Penyekatan Dialihkan ke Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Pemko
Wali Kota Padang, Hendri Septa. IST

PADANG, hantaran.co — Pemerintah Kota (Pemko) Padang  mengalihkan pos penyekatan di perbatasan kota ke kelurahan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Kota Padang sendiri melaksanakan PPKM Level IV hingga 2 Agustus  mendatang.

Pada PPKM Darurat dan Level IV sebelumnya, Kota Padang melakukan penyekatan pada enam lokasi yaitu perbatasan Padang dengan Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman (By Pass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus, dan Pelabuhan Muara.

“Enam posko penyekatan yang sebelumnya berada di perbatasan kota dan pelabuhan kita alihkan ke kelurahan. Kita meminta peran Satgas Covid-19 kelurahan yang beranggotakan lurah bersama RW, RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level IV dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing,”ujar Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (26/7/2021).

Orang yang berasal dari luar Kota Padang yang ingin masuk tersebut harus melengkapi beberapa persyaratan yaitu di antaranya menunjukkan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1, melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 (minimal 1 kali vaksi pertama) dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19.

“Untuk pengawasan kegiatan tersebut, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan Camat di masing-masing wilayah,”ujarnya.

Lebih jauh Hendri Septa mengatakan, terkait aturan lainnya pada penerapan PPKM Level IV masih sama. Mulai dari aturan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah. Sebaliknya kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan yang bekerja dari rumah.

Sementara sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

“Untuk pusat perbelanjaan, mal, sawalayan dan mini market yang sebelumnya dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB kini kita longgarkan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar tradisional hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pelaku usaha loundry, toko, bengkel kecil, salon, outlet hp, PKL, cuci kendaraan dan warung kelontong jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Apotik dan toko obat tetap buka 24 jam,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) jam operasional hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan waktu makan pengunjung maksimal hanya 30 menit dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kapasitas tempat duduknya hanya 25 persen dari luas ruangan atau tempat usaha dan diutamakan bagi layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang. Begitu juga hal yang sama juga diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal,”ujarnya.

Sedangkan terkait pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan Prokes Covid-19 secara ketat. Sementara perihal pelaksanaan ibadah seperti di masjid atau rumah ibadah agama lainnya boleh dilaksanakan dengan prokes yang sangat ketat.

“Adapun untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Level IV kecuali untuk pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang di rumah atau pun di KUA,”katanya.

Sementara itu  paparnya, terkait pelaksanaan kegiatan pada area publik termasuk tempat wisata, bioskop dan tempat permainan anak-anak atau kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya ditutup sementara waktu. Terkait rapat dan seminar dengan luar jaringan (luring) ditiadakan.

“Selanjutnya untuk penggunaan transportasi umum seperti angkot dan angkutan massal lainnya tetap dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapan prokes yang ketat,” ujarnya. (*)

Sani/hantaran.co