BUKITTINGGI, hantaran.co – Jajaran Polsek Kota Bukittinggi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang telah meresahkan warga Bukittinggi.
Pelaku berinisial S (32) warga Kelurahan Bukit Apit Guguak Panjang Bukittinggi, ditangkap tim Opsnal Polsek Kota Bukittinggi di Guguak Bulek Bukittinggi, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 16,00 WIB.
Sebelumnya pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari 8 TKP korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol. Rita Suryanti mengatakan, aksi pelaku terekam di CCTV sehingga menjadi petunjuk bagi petugas untuk menangkap pelaku.
Pada awalnya, pelaku beraksi mengondol kotak amal mesjid Nurul Haq pada tanggal 13 Januari lalu. Akibatnya mesjid mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Pelaku masuk mesjid dengan cara merusak kaca nako.
Kemudian, tanggal 30 Januari lalu. Pelaku bereaksi lagi dengan mencuri kotak amal di Rumah Makan Simpang Raya Jalan Jend. Sudirman Bukittinggi. Pelaku berhasil mengasak uang di dalam kotak amal sekitar Rp3,8 juta.
Lalu, tanggal 26 Februari 2022 sekitar pukul 04,00 WIB. Pelaku melakukam aksinya di toko Hp Intrik Cell, Kampung Cina. Korban kehilangan Hp seken sebanyak 21 unit milik pelanggan yang akan di service. Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Selain itu, pelaku juga beraksi di Kedai PMD daerah Jangkak korban kehilangan 5 slot rokok. Lalu, di toko perabot di Tembok, pelaku berhasil menyikat, satu unit mesin bor. Kemudian di Cafe Sany 10 bungkus rokok dan di toko kasur satu mesin bor.
“Kita berhasil menangkap pelaku berdasarkan rekaman CCTV di TKP. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta,” kata Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol. Rita Suyanti kepada Haluan di Mapolsek, Sabtu (19/3/2022).
Pelaku dijerat, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolsek memperkirakan masih ada korban pencurian yang belum melaporkan kasus pencurian ke Polsek Bukittinggi.
“Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada korban pencurian agar melaporkan kasus pencurian supaya dapat diusut,” ujarnya. (*)
Yusril/hantaran.co