JAKARTA, hantaran.co – Mabes Polri mengatakan AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap dan gratifikasi telah disidang etik oleh Divisi Propam Polri.
“Yang bersangkutan sudah menjalani proses kode etik di Propam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Namun demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut hasil sidang etik Bambang tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa perkara itu sebelumnya sudah sempat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam perkembangannya, kata Dedi, Bareskrim Polri memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu mengingat perkara korupsi itu dilakukan oleh anggota Polri, sehingga pelimpahan ditujukan kepada KPK agar terjadi transparansi dalam pengungkapan kasus.
“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” ucap Dedi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang Kayun diduga terjerat kasus tersebut saat dia menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
AKBP Bambang pun menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan status tersangka suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (21/11/2022) dan telah teregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana bakal berlangsung pada Senin, 5 Desember 2022.
“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut.
hantaran/rel