Hukum

Polres Solok Selatan Gempur Tambang Emas Ilegal, Mesin Penyaring Dibakar di Lokasi

0
×

Polres Solok Selatan Gempur Tambang Emas Ilegal, Mesin Penyaring Dibakar di Lokasi

Sebarkan artikel ini
Tambang Emas

SOLSEL, HANTARAN.CO – Ancaman kerusakan lingkungan di pedalaman Solok Selatan (Solsel) tak lagi bisa ditoleransi. Menyikapi keresahan masyarakat, aparat keamanan bergerak cepat memutus rantai aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak alam dan ekosistem.

Polres Solok Selatan menggelar Operasi Terpadu Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin sebagai upaya menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya praktik PETI di daerah tersebut.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, menegaskan, operasi ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian alam. “Tujuan kita adalah mewujudkan Solok Selatan yang aman dan kondusif,” katanya, Rabu (5/11/2025).

Operasi terpadu ini melibatkan unsur Forkopimda, Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, serta Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Dukungan juga datang dari Personel Satgas Anti Ilegal Mining dan Polsek Sangir Batang Hari.

Sasaran penindakan berada di Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari. Sebanyak 13 unit kendaraan roda empat double gardan dikerahkan untuk mencapai lokasi yang diketahui sangat sulit dijangkau, menunjukkan keseriusan aparat menelusuri aktivitas ilegal hingga ke pelosok.

Setiba di lokasi, tim menemukan satu unit bok penyaring emas yang digunakan untuk operasional PETI. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. Aparat juga memasang plang larangan permanen bertuliskan “Stop Penambangan Emas Tanpa Izin” sebagai peringatan tegas bagi para pelaku.

Usai penertiban, tim mendatangi Kantor Wali Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan dan disambut langsung oleh Wali Nagari Awalius. Dalam pertemuan itu, tim melakukan sosialisasi mengenai bahaya pertambangan emas ilegal terhadap lingkungan dan dampaknya bagi keselamatan masyarakat.

Langkah cepat dan terukur ini menjadi bukti bahwa Polres Solok Selatan tidak membiarkan praktik perusakan lingkungan berlangsung tanpa pertanggungjawaban. Penegakan hukum terhadap PETI akan terus digencarkan demi menjaga ekosistem, serta keberlanjutan kawasan Solok Selatan. (*)