PADANG, HANTARAN.CO – Menanggapi laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di Nagari Supayang tim gabungan Polres Solok bersama Polda Sumbar melakukan razia penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam razia pada Kamis (11/9/2025) tersebut, petugas kepolisian menemukan sejumlah perlengkapan tambang dan pondok. Selanjutnya petugas memusnahkan dengan cara dibakar agar pelaku tidak dapat menggunakannya kembali.
Meksi demikian, dalam operasi razia itu petugas tidak menemukan pelaku di lokasi tambang ilegal tersebut. Pihak kepolisian juga memasang spanduk larangan dan garis polisi.
Kapolres Solok, Agung Pranajaya mengatakan, sebagai langkah lanjut Polres Solok dan Polda Sumbar berkomitmen untuk rutin berpatroli dan penertiban di kawasan tambang untuk memastikan aktivitas tambang ilegal berhenti secara tuntas.
“Kami juga akan terus lakukan giat serupa untuk menegakkan hukum agar terciptanya lingkungan aman dan tertib,” ucapnya.
Agung juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlibat dengan aktivitas tambang ilegal dan serta mengajak untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, salah seorang warga Elita mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat tanggap dalam menindak laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal. “Kami mengucapkan terima kasih atas atensi Polres Solok dan Polda Sumbar dalam menanggapi laporan masyarakat,” ujarnya. (*)

 
							




