Pesisir Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (7/5/2025).
Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial FJA (24), warga Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang. Ia diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Karang Labuang, Kenagarian Lakitan Utara, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.
Tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung sebelum akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket sedang dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu, satu pack plastik klip bening, satu unit ponsel Android merk Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 5154 GT,” ujar AKP Hardi Yasmar.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan FJA, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial GR (25), warga Kampung Padang Mandiangin, Kenagarian Lakitan Utara.
Sekitar pukul 15.10 WIB, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah GR. Tersangka ditemukan berada di dalam kamar dan langsung diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan sembilan paket kecil narkotika jenis sabu serta satu unit ponsel Android merk Realme warna hitam. GR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami menyatakan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” katanya.
AKP Hardi Yasmar menegaskan bahwa pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan, menyita seluruh barang bukti, dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.