Pesisir Selatan — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana poliandri yang terjadi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Pesisir Selatan dan Provinsi Bengkulu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Yogie Biantoro.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial LF (39), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kenagarian Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang, dan HY (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.
Keduanya ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana poliandri yang dilaporkan terjadi pada 26 November 2024 di Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. Dugaan peristiwa tersebut melibatkan seorang korban berinisial DA.
Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/09/I/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 17 Januari 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penangkapan tertanggal 17 Juli 2025.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 KUHP tentang larangan menikah dengan seseorang yang diketahui masih terikat pernikahan sah dengan pihak lain,” kata AKP Yogie Biantoro melalui keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Setelah penangkapan, tim juga melakukan penyitaan barang bukti serta pengumpulan keterangan dari para saksi guna memperkuat proses hukum.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.