HukumRamadanSumbarviral

Polres Pessel Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

×

Polres Pessel Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Menjelang perayaan Idulfitri 2025, Polres Pesisir Selatan (Pessel) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pessel, AKBP Derry Indra, pada Senin (24/03/2025), mengingat meningkatnya transaksi ekonomi selama bulan Ramadan hingga Lebaran.

“Kami minta masyarakat lebih jeli dan teliti saat bertransaksi tunai agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu,” ujar AKBP Derry Indra.

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah antisipasi. Jajaran Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) telah diterjunkan untuk memantau aktivitas di lapangan, termasuk mendata lapak jasa penukaran uang yang mulai bermunculan menjelang Lebaran.

“Patroli terus kami lakukan secara berkala. Kami juga menyarankan masyarakat untuk menukar uang langsung di bank guna menghindari risiko mendapatkan uang palsu,” ucapnya lagi.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri uang asli agar dapat mendeteksi uang palsu secara mandiri. Metode yang dapat digunakan antara lain metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) serta alat bantu seperti sinar ultraviolet.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Derry Indra juga menegaskan bahwa pembuatan dan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pelaku yang membuat uang palsu diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sementara itu, bagi yang menyimpan uang palsu dengan sadar dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jika uang palsu tersebut diedarkan, ancamannya meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” kata Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskannya, bagi pelaku yang membawa uang palsu masuk atau keluar wilayah Indonesia, ancaman hukumannya lebih berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 Tahun 2011.

Namun demikian, sebagai langkah preventif, pagi tadi jajaran Polres Pessel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pessel, AKP Teguh Priyatno, dan Kasat Samapta, AKP Marga Siben, turun langsung ke Pasar Inpres Painan. Mereka memberikan imbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi serta waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.

Polres Pessel mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran uang palsu demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Beberapa warga Painan menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut. Rahmalinda (42), seorang pedagang di Pasar Inpres Painan, mengatakan bahwa ia merasa lebih tenang setelah mendapatkan imbauan langsung dari kepolisian.

“Kami memang khawatir karena saat menjelang Lebaran banyak orang menukarkan uang. Kadang kami sulit membedakan uang asli dan palsu, tapi dengan sosialisasi ini kami jadi lebih paham cara mendeteksinya,” ujarnya.

Ia pun sangat mendukung patroli kepolisian untuk mencegah peredaran uang palsu di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Bagus kalau polisi aktif memberikan imbauan seperti ini, apalagi di tempat-tempat ramai seperti pasar. Sebab, kami sering menerima pembayaran tunai, jadi harus lebih teliti agar tidak tertipu,” ucapnya lagi.