Pesisir Selatan – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pessel menggelar razia minuman keras (miras) pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Razia dilakukan di jalan raya Padang–Painan, tepatnya di Bundaran Bukit Putus, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Razia ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman miras dari Kota Padang menuju Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, menggunakan mobil travel.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BA 13XX GC yang dikendarai oleh seorang sopir travel bernama Husni (46), warga Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.
Dari hasil pemeriksaan, Husni mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan barang yang diketahui berisi minuman keras oleh seseorang bernama Yani (50), yang diduga merupakan pemilik barang. Yani diketahui beralamat di Pasar Air Haji, Kenagarian Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan, dalam razia tersebut petugas menyita tujuh kardus minuman keras berbagai jenis sebagai barang bukti, antara lain dua kardus anggur merah (24 botol), satu kardus anggur putih (12 botol), satu kardus Newport Revolution kuning (12 botol), satu kardus anggur merah ukuran kecil (24 botol), satu kardus anggur hijau (12 botol), dan satu kardus Newport biru (12 botol).
“Petugas juga melakukan interogasi terhadap sopir, menyita barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian,” ujarnya.
Yogie menjelaskan, bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras,” katanya menegaskan.
Pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pemilik barang dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.