Pesisir Selatan – Polres Pesisir Selatan menggelar rekonstruksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa, pada Selasa pagi (6/5), di sejumlah titik di wilayah Kecamatan IV Jurai. Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas kematian tragis seorang pria bernama Devid, yang ditemukan meninggal dunia pada awal tahun 2025.
Tersangka dalam kasus ini, pria berinisial RD (27), sebelumnya telah ditangkap oleh Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan pada 12 Februari 2025. Dalam proses pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya.
Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, sejumlah pejabat Polres, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan keluarga korban.
Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung di beberapa lokasi, antara lain di Jalan M. Husin Dt Basa (belakang wahana kolam renang Banzai), Jalan Prof. Dr Hamka, serta kawasan Patung Biola Painan.
Rekonstruksi disaksikan oleh masyarakat sekitar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif tanpa gangguan.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, menyampaikan bahwa proses rekonstruksi ini penting dilakukan untuk menguatkan alat bukti dalam berkas perkara yang sedang berjalan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kesesuaian keterangan saksi maupun tersangka. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar AKBP Derry Indra.