HukumSumbarviral

Polres Pesisir Selatan Amankan Empat Orang Terkait Praktik Premanisme di Painan

12
×

Polres Pesisir Selatan Amankan Empat Orang Terkait Praktik Premanisme di Painan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menggelar patroli premanisme di sejumlah titik wilayah hukum setempat pada Kamis (15/5/2025). Alhasil, empat orang diamankan karena diduga terlibat dalam praktik percaloan penumpang dan pungutan liar (pungli) juru parkir tanpa izin resmi.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut menyasar beberapa lokasi strategis seperti Halte Taman Spora Painan, area depan RSUD M. Zein Painan, dan kawasan Pasar Inpres Painan. Keempat pelaku diamankan saat melakukan aktivitas percaloan dan pungli di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menjelaskan bahwa modus para pelaku sebagai calo penumpang adalah dengan mencari penumpang untuk mobil travel liar jurusan Painan–Silaut. Setelah mendapatkan penumpang, para calo menerima imbalan secara sukarela dari sopir mobil travel sebesar Rp5.000 per penumpang.

Sementara itu, satu orang lainnya diamankan karena melakukan pungutan liar sebagai juru parkir kepada pengunjung pasar dan toko-toko di sekitar Pasar Painan. Pungutan dilakukan tanpa memberikan karcis resmi dan tanpa izin dari pemerintah daerah.

Identitas empat pelaku yang diamankan yakni, AD (65), warga Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, berprofesi sebagai sopir, RS (38), warga Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, berprofesi sebagai buruh harian lepas, NK (59), warga Bukit Siayah Lumpo, Kecamatan IV Jurai, berprofesi sebagai buruh harian lepas, YAH (50), warga Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, berprofesi sebagai petani.

“Barang bukti yang disita adalah Uang sebesar Rp40.000 dari AD, Uang sebesar Rp50.000 dari NK, Uang sebesar Rp16.000 dari RS, dan Uang sebesar Rp7.000 dari YAH,” ujar Yogie.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian memberikan pembinaan kepada keempat pelaku dan mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Patroli ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memberantas praktik-praktik premanisme di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk praktik pungli atau premanisme yang meresahkan, demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.