DHARMASRAYA, hantaran.co — Unit Opsnal, Unit Tipidter Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu In Cenri, berhasil berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan berbahaya tanpa memiliki ijin usaha. Barang berbahaya yang diperdagangkan berupa air raksa/mercuri di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Dharmasrayaya.
“Benar anggota kita pada hari Jumat 27 November 2020 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 200 Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, tepatnya di depan Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang laki-laki dengan dugaan memperdagangkan tanpa izin berupa air raksa/merkuri,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto, ke hantaran.co melalui pesan WhatsApp-nya.
Pada kesempatan itu, terang Kasatreskrim AKP Suyanto, penangkapan terhadap pelaku atas nama Ridwan (42) Warga Desa Petai, Kelurahan, Petai Sungai Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atas dasar Surat Perintah Tugas Nomor : SP Gas / 49 / XI / Res 21 2020.
“Dari tangan tersangka kita amankan berupa barang bukti 46 botol air raksa / mercuri dengan berat lebih kurang 46 Kg, 1 unit mobil fortuner warna hitam Nomor Polisi BM 1392 KM,”jelas Kasatreskrim AKP Suyanto.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal ketika anggota Opsnal, Anggota Tipidter Polres Dharmasraya gabung dengan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa ada seorang laki laki yang sedang membawa air raksa/mercuri dan akan melakukan transaksi jual beli di daerah Sungai Rumbai.
Berdasarkan informasi itu maka dilakukan pengintaian dan razia di depan Mapolres Dharmasraya. Dan setelah dilakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti air raksa/mercuri sebanyak 46 botol dengan berat lebih kurang 46 Kg. Sementara tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Badri/hantaran.co.