BUKITTINGGI, Hantaran.co — Polres Bukittinggi kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan anggota Intel Kodim 0304 Agam yang dilakukan oleh rombongan pengendara Motor Gede (Moge) Harley Owner Group (HOG) asal Kota Bandung.
Penetapan tersangka dilakukan atas dasar alat bukti yang diperoleh anggota Polres. Kedua tersangka berinisial RHS (48) dan JAD (26). Sebelumnya, Satreskrim Polres Bukittinggi juga telah menetapkan dua orang tersangka MS (49) dan B (16).
“Penetapan tersangka dua orang lagi itu dilakukan tadi malam (Sabtu, red) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelum dinaikkan statusnya jadi tersangka, kedua orang inisial RHS dan JAD sebelumnya sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Khairul Amri Nasution kepada Hantaran.co di ruang kerjanya, Minggu (1/11/2020) siang.
Ia menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 junto 351 dan 56 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Namun, satu orang dari empat tersangka dibawah umur dan penanganan kasusnya didampinggi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi.
“Semua rombongan berasal dari luar Sumbar, tepatnya dari Kota Bandung dan satu orang bersuku Minang,” ungkapnya.
Yursil/hantaran.co
Komentar