BUKITTINGGI, Hantaran.co – Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi kembali menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan secara bersama-sama yang di lakukan oleh anggota klub motor HOG di Kota Bukittinggi.
Penetapan tersangka baru ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap dua personil TNI Kodim 0304/Agam.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, membenarkan penambahan jumlah tersangka tersebut. Bertambahnya tersangka ini sesuai dengan hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi.
Terangka baru itu berinisial TR (33). Tersangka TR, katanya, merupakan wiraswasta berusia 33 tahun yang tinggal di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam perkara ini, TR diduga kuat terlibat ikut mendorong korban Serda M. Yusuf sampai terjatuh ke lantai dan kemudian dikeroyok oleh anggota kelompok moge yang lain.
“Sebelumnya kami telah menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan anggota klub motor HOG terhadap korban personil Intel Kodim 0304/Agam, yakni B (16), S (49), HS (48), JAD (26). Jadi, dengan penambahan 1 orang tersangka lagi total menjadi 5 orang tersangka,” ucap AKP Chairul Amri.
Peristiwa pengeroyokan itu diduga terjadi setelah seorang prajurit TNI yang sedang mengendarai motor merasa terhimpit oleh sekelompok pengendara moge yang sedang melakukan turing itu. Merasa tak terima dengan hal itu, prajurit TNI tersebut kemudian mengejar segerombolan motor besar itu hingga menyulut cekcok mulut. Namun, cekcok tersebut berakhir dengan insiden pengeroyokan.
Dari rekaman video yang beredar di media sosial, tampak sekumpulan pria yang mengenakan helm dan jaket kulit nampak memukuli seseorang yang berbaju bebas berwarna merah. Korban dipukuli dan ditendang beberapa kali ketika sudah telungkup jatuh.
Kemudian, dalam rekaman video lainnya, terlihat segerombolan anggota konvoi moge itu menyampaikan permintaan maaf secara lisan di Kodim 0304/Agam. Setidaknya, ada sekitar delapan orang yang terlihat menyampaikan permintaan maaf. Hanya saja, proses hukum masih berjalan meskipun mediasi antara korban dan pelaku sudah dilakukan. (*)
Yursil/hantaran.co