BUKITTINGGI, hantaran.co — Polres Bukittinggi mengelar kegiatan rekonstruksi penganiayaan terhadap dua orang anggota Intel Kodim 0304 Agam di Mapolres Bukittinggi, Jumat (12/11/2020).
Lima orang tersangka yakni, MS (49), JA (26), RHS (48) TR (33) dan salah satu tersangka anak di bawah umur, BS (16). Kelima tersangka memperagakan 24 adegan penganiayaan secara bersama sama. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh korban dan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Hamka Simpang Tarok Bukittinggi, namun dipindahkan ke Mapolres Bukittinggi dengan pertimbangan keamanan karena kondisi di TKP yang selalu ramai.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan, rekontruksi tersebut diperagakan langsung oleh tersangka. Sebanyak lima orang tersangka memperagakan 24 adegan. “Sedangkan korban Serda Yusuf dan Serda Mistari diperankan oleh peran penganti,” kata Dody.
Menurutnya, rekontruksi dilaksanakan untuk mengetahui peran masing – masing tersangka, sehingga menjelaskan bagaimana terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama sama dan juga memberikan gambaran kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses sidang di pengadilan.
Rekontruksi menunjukkan keseriusan pihak Polres Bukittinggi untuk menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lima orang rombongan Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter asal Kota Kembang Bandung di Simpang Tarok Bukittinggi, Jumat (30/10/2020).
Tersangka diancam dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP. (*)
Yursil/hantaran.co