Sumbar

Polres Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Tokoh Masyarakat dan Pemkab Dharmasraya Angkat Bicara

10
×

Polres Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Tokoh Masyarakat dan Pemkab Dharmasraya Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Polres
Pemkab Dharmasraya dan tokoh masyarakat apresiasi Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, SIK, dalam pengungkapan kasus, terutama pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co — Pemkab Dharmasraya dan tokoh masyarakat apresiasi Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, SIK, dalam pengungkapan kasus, terutama pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Hal itu diungkapkan Ketua LKAAM Abdul Haris Tuanku Satu, dalam acara pemusnahan barang bukti, Senin (23/08/2021), di Mapolres setempat.

Dikatakannya, selain pengungkapan kasus lainnya seperti Narkoba yang cukup besar, 4,4 kilogram, pengungkapan kepemilikan senjata api sangat luar biasa sekali. Pasalnya Dharmasraya dibelah oleh jalan lintas Sumatera sepanjang 60 kilometer dan berbatas dengan dua provinsi dan lima kabupaten.”Ini prestasi yang luar biasa, apalagi Kapolres baru saja bertugas di Ranah Cati Nan Tigo ini,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai pemangku adat tertinggi di Dharmasraya, mengajak masyarakat untuk terus bersifat pro aktif untuk mendukung tugas tugas Polri, seperti memberikan informasi kepada Polisi terkait hal hal yang melanggar hukum.

Begitu pula Sekdakab Dharmasraya,  Adlisman, M.Si, yang mewakili Bupati juga mendukung dan mengapresiasi kinerja Polres Dharmasraya, rasa aman yang diberikan terhadap masyarakat sangat penting sekali untuk kemajuan dan suksesnya pembangunan daerah.

Ia menegaskan ke depan apa yang sudah diperbuat oleh Kapolres Dharmasraya AKBP. Anggun Cahyono, SIK bersama jajarannya, akan dapat lebih meningkat.

“Kalau bisa Dharmasraya jauh dari berbagai kasus kriminal, apalagi masyarakat dengan mudahnya memiliki senjata api,” ujarnya.

Kapolres Dharmasraya AKBP. Anggun Cahyono, SIK, pada kesempatan itu menjelaskan, selain penangkapan oknum warga masyarakat yang memiliki senjata api, ia juga sudah mengamankan penemuan narkoba jenis sabu sabu seberat 4,4 kilogram, pengangkapan pelaku ilegal mining dan ilegal logging.

Ia memaparkan, dalam penangkapan kepemilikan senjata api, ia sudah mengamankan lima orang berinisial FMR, SW, ES, AA dan MR. “Dari pelaku dapat diamankan dua pucuk senjata api laras panjang dan dua pucuk senjata laras pendek, magazine dan amunisi,” terangnya.

Saat ini ulasnya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, ia akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku, apakah ada kaitan kaitan dengan kasus kasus sebelum ini.

Para pelaku akan disangkakan dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ia terus mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Polisi terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum oknum warga masyarakat. (*)

Maryadi/hantaran.co