Politisi PAN : Stafsus Jangan Intervensi Pejabat Struktural

Legislator

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Andreau Misanta Pribadi yang merupakan staf khusus menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyerahkan diri kepada KPK. Statusnya sebagai staf khusus mentri KKP dianggap menjadi biang masalah yang berujung penangkapan Edhy. Ia diduga memiliki peranan penting dalam kasus korupsi ekspor benih lobster.

Menyikapi ini, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengingatkan agar staf khusus menteri tidak berperilaku seenaknya di kementerian, dikarenakan  punya kedekatan dengan sang menteri. Menurut Guspardi, posisi staf khusus yang tak ada dalam struktur kementerian, membuat mereka tak punya kewenangan, selain memberikan saran kepada menteri terkait.

“Stafsus mentri bukan birokrat karier dalam struktur kementerian. Seharusnya jelas tugas dan wewenangnya,” ujar dewan dari Dapil Sumbar 2 tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan, Jumat (4/12/2020).

Sebagai Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, sambung dia,
Andreau Misanta diduga bertugas memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan eksportir, dan menentukan biaya angkut ekspor benih lobster, dan menunjuk PT Aero Citra Kargo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster (benur) ke luar negeri.

“Staf khusus menteri merupakan jabatan politis, yang terkait erat dengan menteri. Jangan mentang-mentang dekat dengan menteri, lalu berlagak seperti menteri bayangan,” katanya.

Sedekat apa pun seorang staf khusus dengan menteri, sambung Guspardi, tidak bisa dijadikan alasan bagi mereka masuk ke ranah tugas pejabat karier. Apalagi sampai mengeluarkan kebijakan.

“Keberadaan staf khusus menteri yang terlalu politis, bisa memperburuk akuntabilitas dan transparansi kementerian,” tutur politisi PAN ini.

Ia menegaskan, jika seorang menteri memberi keleluasaan terlalu jauh kepada staf khusus, ini berpotensi mendatangkan masalah. Bahkan ia menilai, bukan tidak mungkin seorang staf khusus membawa kepentingan politik tersendiri. Sebab, biasanya seorang staf khusus berasal dari partai politik.

“Apalagi kalau stafsus tersebut menjadi jembatan untuk proyek dan lain sebagainya”, ujarnya.

Guspardi menilai, perkara rasuah ekspor benih lobster menjadi bukti dimana saat staf khusus dibiarkan masuk ke urusan pejabat struktural, !akhirnya yang jadi korban institusi dan menteri yang bersangkutan.

“Walaupun perpres No 68 tahun 2019 memberikan keleluasaan kepada menteri dan menteri koordinator untuk memilih staf khusus. Menteri seharusnya lebih memberikan kesempatan  dan melimpahkan berbagai tugasnya kepada para pejabat struktural di kementerian, seperti direktur jenderal (dirjen) atau sekretaris jenderal (sekjen),”pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version