Politisi PAN Nilai Penetapan Mulyadi Tersangka Janggal

Legislator

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai salah satu partai pengusung Pasangan Calon (Paslon) Gubernur – Wagub 
Sumbar melihat adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangka Calon Gubernur (Cagub) Sumbar Mulyadi. Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membongkar dan memutuskan kasus ini secara adil.

Politisi PAN, Guspardi Gaus, meminta, semua pihak menghormati proses sidang sengketa Pilgub Sumbar yang dilayangkan Paslon Gubernur-Wagub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni, di MK. Permohonan sengketa Pilgub Sumbar itu adalah hak konstitusional pemohon sebagai paslon dalam
Pilkada 2020. Apalagi, pemohon merasa telah dicurangi di pesta demokrasi itu.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, semua warga negara harus sama perlakuannya di mata hukum, maka semua pihak wajib menghormati upaya hukum Mulyadi-Ali Mukhni. Biarkan MK bekerja secara profesional sesuai kewenanganya dalam kasus persilisihan dan pelanggaran secara terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilkada. “Biarkanlah MK bekerja memutuskan permohonan ini secara adil,” ujar Guspardi kepada awak media kamis ( 28/1/2021).

Legislator Dapil Sumbar 2 ini menilai, proses tersangka Mulyadi terbilang aneh. Sebab penetapan status tersangka dilakukan Kepolisian pada 4 Desember 2020 atau 5 hari jelang pemungutan suara. Padahal, saat itu elektabilitas paslon Mulyadi-Ali Mukhni sedang tinggi. Lebih aneh lagi, tambahnya, beberapa hari pasca pemungutan suara, status tersangka Mulyadi dicabut alias di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kepolisian. Alasannya, tidak cukup bukti. “Ini jelas aneh (proses tersangka Mulyadi),” kata Guspardi.

Namun dirinya tak mau berandai-andai apakah ada ‘tangan tak terlihat’ dalam proses tersangka Mulyadi itu. Yang pasti, lanjutnya, MK punya kewenangan untuk memutus, apakah permohonan itu bisa dikabulkan atau tidak. “Kalau bicara terkait (tangan tak terlihat), itu nanti debatable ya. Lebih baik kita serahkan kepada MK untuk memutuskan,” tandas anggota Baleg DPR RI tersebut

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Muyadi-Ali Mukhni, Veri Junaidi, menyatakan, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU Sumbar itu tidak sah, karena ada upaya TSM untuk menggembosi suara lewat penetapan tersangka kliennya.

Dalam petitum gugatannya, sebut Veri, selain meminta Majelis Hakim MK membatalkan hasil ketetapan KPU Sumbar terkait rekapitulasi suara, kliennya juga meminta MK memerintahkan KPU kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS). (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version