JAKARTA, hantaran.co – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan modus skimming. Pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Latvia berinisial RM, 46 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombespol Endra Zulpan menyebut, pelaku melaksanakan aksinya sejak April hingga Mei 2022 di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Korban skimming nya adalah nasabah bank swasta Indonesia dan bank BUMN.
“Yang menjadi korban dari tindak pidana ini adalah bank swasta Indonesia dan bank negara Indonesia,” ujar Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Zulpan menjelaskan, pelaku skimming menjalankan aksinya dengan cara menggesekkan sejumlah kartu yang dimilikinya ke mesin ATM. Diketahui kartu tersebut sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah. Selanjutnya, pelaku memindahkan data nasabah ke laptop yang sudah terpasang aplikasi proton.
“Setelah data dan informasi nasabah diakses dengan kartu binance yang telah terisi melalui ATM bank tersebut ke rekening bank yang diperintah pimpinannya melalui telegram,” kata Zulpan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya beberapa unit ponsel, kartu ATM, dan buku tabungan dari bank swasta nasional maupun bank BUMN. Selain itu, disita pakaian yang digunakan tersangka dalam aksinya.
“Ini tentunya didapat dari gambar yang ditemukan penyidik dari rekaman CCTV saat melakukan aksi tindak pidana, kemudian juga ada satu unit sepeda motor,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap pelaku di salah satu bank di Beji, Depok, pada Rabu, 18 Mei 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku menggunakan sepeda motor berwarna merah merk Lexi saat melaksanakan aksi skimming nya di sejumlah ATM. Pelaku sendiri tinggal di Firdaus Mansion, Kemang.
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam pasal 363 KUHP, tersangka terancam pidana 7 tahun, kemudian pasal 30 jo pasal 46 UU ITE pidana paling lama 6 tahun dan denda 600 juta. Dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ini tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda 5 miliar, pasal 5 UU TPPU pidana 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
“Penyidik fokus kepada kejahatan yang dilakukan pelaku walaupun statusnya WNA sudah tersangka dan proses akan berlanjut serta naik ke tahap sidik untuk pemberkasan,” kata Zulpan.
Zulpan menyebut, dalam kasus skimming ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya selain WNA tersebut. Sebab, pelaku bekerja berdasarkan perintah pimpinannya yang membantu menyiapkan semua kebutuhan termasuk bagaimana mengirim uangnya.
hantaran/rel