Pesisir Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial TJ (45), warga Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atas dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Penangkapan terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Painan–Bengkulu, tepatnya di Kampung Teluk Betung, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. Saat itu, TJ tertangkap tangan membawa 500 tabung gas elpiji 3 kg menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8509 AF.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menjelaskan bahwa tersangka tidak memiliki dokumen resmi saat mengangkut gas bersubsidi bertuliskan “Hanya Untuk Masyarakat Miskin”. TJ mengaku membeli tabung-tabung tersebut dari sebuah pangkalan milik seseorang berinisial U di wilayah Pesisir Selatan, dan berencana menjualnya kembali di Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan harga lebih tinggi.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata AKP Yogie, Kamis (8/5).
Menurut undang-undang tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana dengan penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi. Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, bukan untuk dijadikan keuntungan pribadi,” ujarnya.