PADANG, hantaran.co — Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan berkedok pindah agama.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, pelaku berinisial AS (25) warga Mentawai tersebut ditangkap di tempat tinggalnya, di Jalan Patenggangan Lapangan Monang, Kelurahan Air Tawar Barat, Senin (26/04/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.
“AS mencabuli korban di bawah umur, dengan modus penipuan berkedok pindah agama dari Kristen ke Islam dan membawa ke kampung halaman,” ujar Rico, Selasa (27/04/2021).
Dikatakannya, penangkapan AS sesuai dengan laporan Nurlela dengan polisi momor : LP / B / 200 / IV / 2021 / SPKT UNIT II / Polresta Padang / Polda Sumbar tanggal 26 April 2021.
Rico mengatakan, peristiwa kejadian pada 28 Maret 2021 lalu, di sebuah kamarnya di sebuah warung Jalan Patenggangan Lapangan Monang, Kelurahan Air Tawar Barat.
Kronologis kejadian, sambung Rico, berawal pada saat AS mengajak korban ke kamarnya dan sesampai di kamar mengajak korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolak.
“Namun, AS tetap merayu korban dengan berkata akan pindah agama ke agama yang dianut korban dan akan membawa korban ke kampungnya. Itu yang membuat korban mau melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Lebih jauh Rico mengatakan, AS terlebih dahulu diamankan warga dan kemudian anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi korban dan tersangka diamankan ke Polresta Padang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka. Kemudian AS mengakui perbuatannya,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1),(2) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“AS terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. (*)
Fardi/hantaran.co