Pesisir Selatan – Polisi terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba jelang bulan suci Ramadan di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Pada Jumat (28/2/2025) sekira pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bayang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Baru, Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Bayang, Iptu Budi Saputra mengatakan, kedua tersangka yang diamankan adalah S (34) yang berprofesi sebagai nelayan warga Kampung Muaro Bantiang, Nagari Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan dan HR (28) warga Kampung Gurun Panjang, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, bekerja sebagai pedagang.
Budi menyebut, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Bayang bahwa sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Jalan Baru, Kampung Pasar Baru.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bayang, Iptu Budi Saputra langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap orang-orang yang dicurigai tersebut.
Sesampai di lokasi, Unit Reskrim melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan di kawasan tersebut.
Keduanya terlihat mencari sesuatu di pinggir jalan, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan. Salah satu dari mereka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh beberapa warga sekitar, polisi menemukan satu bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Salah satu anggota Unit Reskrim kemudian bertanya kepada tersangka S terkait barang tersebut, dan ia mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka, Unit Reskrim Polsek Bayang langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Bayang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus sedang narkotika jenis sabu, tujuh belas lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maroon tanpa plat nomor polisi, dan satu unit handphone Vivo Y03 warna biru tosca dengan kondom bening tanpa merek.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga mencatat keterangan dari dua saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu seorang pedagang berusia 45 tahun dan seorang pekerja swasta berusia 37 tahun, keduanya berasal dari Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Bayang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Budi Saputra.