Pesisir Selatan – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Linggo Sari Baganti, berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 02.00 WIB di depan gerbang MAN 4 Pesisir Selatan, Jalan Raya Kampung Pasar Bukit, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi BH 1065 RB yang cukup lama terparkir di depan SPBU Pasar Bukit. Warga yang mencurigai adanya transaksi terlarang segera menghubungi pihak kepolisian setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Linggo Sari Baganti AKP Welly Anoftri bersama Kanit Reskrim Aipda Mulyadi, serta dua anggota unit Reskrim, Briptu Wahyu Edo Saputra dan Briptu Fajri Khamsah Suhendra, segera menuju lokasi. Saat petugas tiba, mobil tersebut mulai bergerak menuju gerbang MAN 4 Pesisir Selatan. Salah satu penumpang, FR (36), turun dari kendaraan dan mengambil sesuatu di dekat gerbang sekolah.
Melihat hal tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga ke daerah Tapan. Di lokasi tersebut, polisi akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berserakan di atas karpet mobil. Selain itu, ditemukan pula kotak rokok Titan Bold dan plastik klip bening yang sudah dalam keadaan terpotong.
“Kedua pelaku yang diamankan adalah FR (36), seorang mahasiswa asal Sungai Penuh, Jambi dan YA (25), seorang wiraswasta yang juga berasal dari Sungai Penuh, Jambi,” ujar AKP Welly Anoftri.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti satu buah bekas kotak rokok Titan Bold, satu buah plastik klip bening yang sudah terpotong, satu buah karpet mobil dengan serbuk putih diduga sabu, satu unit mobil Daihatsu Xenia putih BH 1065 RB, dan satu unit handphone Samsung lipat warna biru dongker.
AKP Welly Anoftri, menyatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” katanya.
Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Pesisir Selatan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan masyarakat, kata Welly, sangat membantu pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Pesisir Selatan, dan kerja sama semua pihak sangat diperlukan untuk memberantasnya.