Pesisir Selatan, hantaran.co – Polres Pesisir Selatan melalui jajaran Polsek Bayang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
Kali ini, dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering ditangkap polisi di Kampung Api-Api, Kenagarian Api-Api, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (19/8) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut adalah RD alias Andi (43) warga Jalan Titi 2 Tanjung Periuk, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan RS alias Ricky (30) warga Jalan Cendrawasih, Nomor 20 Gang Pari, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Barang bukti yang diamankan terhadap kedua tersangka adalah tiga paket besar narkoba jenis ganja kering, yang dibungkus dengan lakban kuning transparan kemudian dilapisi dengan dua plastik warna hitam. Selanjutnya, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih hitam nopol BA 3862 OS, satu lembar STNK, dan satu unit Hp Vivo Y20 warna biru langit dengan showcase warna army merek One Piece.
Riki Yovrizal menjelaskan, kronologi penangkapan berawal ketika Unit Reskrim Polsek Bayang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja kering di Nagari Api-Api, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayang yang di pimpin oleh Kapolsek Bayang, Iptu Budi Saputra, langsung melakukan penyelidikan kelapangan, dan didapatlah informasi dan identitas orang yang di curigai tersebut.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bayang melakukan pengintaian di Pantai Muaro Api-Api, dan melihat ada dua orang laki-laki yang identitasnya sesuai dengan informasi yang didapat. Pelaku yang dicurigai tersebut nampak masuk ke kawasan objek wisata Pantai Muaro Api-Api, dan langsung menuju salah satu pondok kosong yang ada di kawasan wisata tersebut.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan, Unit Reskrim Polsek Bayang langsung melakukan pengerebekan di pondok tersebut. Saat di lakukan pengerebekan, salah satu dari mereka mencoba melarikan diri, tetapi saat itu juga berhasil di amankan.
Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa kembali kedalam pondok dan langsung dilakukan pengeledahan dengan di saksikan oleh ketua pemuda dan beberapa orang warga setempat. Pada saat di lakukan pengeledahan, ditemukan tiga bungkus paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan dibalut dengan lakban warna transparan dibungkus dengan dua lapis plastik warna hitam.
“Petugas menanyakan kepada pelaku RD terkait barang tersebut, pelaku menjawab bahwa barang tersebut adalah ganja kering dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bayang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Riki Yovrizal.