Pesisir Selatan, hantaran.co – Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel) melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
Kali ini, pelaku penyalahguna narkoba JRP (30) alias Bibia warga jalan Air Camar Paulasan, No 46 A RT 005/007 Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ditangkap polisi di Jalan Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (5/9) sekira pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Bayang.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan tersebut, yakni di sekitar Jalan Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
Ketika sampai di lokasi, polisi melihat dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor N Max dengan gerak gerik yang mencurigakan. Keduanya terlihat bolak-balik di Jalan Baru sambil menelpon seseorang.
Tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan melihat sepeda motor tersangka berhenti di pinggir jalan dekat tembok batu. Sementara temannya yang berbonceng dibelakang turun dari motor dan mengambil sesuatu benda dari bawah batu tersebut.
“Saat itu juga polisi langsung menghampiri kedua pelaku. Namun mereka terkejut dan berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah beberapa waktu sempat bergulat dengan petugas, akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan satu orang dari mereka yang diketahui bernama JRP alias Bibia. Sementara satu orang lainnya, berhasil kabur menggunakan sepeda motornya ke arah Padang,” ujar Riki Yovrizal dikutip keterangannya, Jumat (6/9).
Selanjutnya, kata Riki, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh sejumlah masyarakat setempat. Alhasil, polisi berhasil menemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dan dibungkus dengan plastik kue merk Chocoopie.
Awalnya, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan identitasnya dan mengaku bernama Ihsan Syaputra. Namun setelah dilakukan interogasi lebih lanjut oleh tim Identifikasi Polres Pessel, akhirnya ia mengakui bahwa namanya adalah JRP alias Bibia, yang merupakan residivis kasus kepemilikan ganja sebanyak 3 kilogram tahun 2020 di Polresta Padang dengan vonis 8 tahun penjara. Pelaku pun diketahui baru menjalani masa hukumannya 4 tahun dengan status bebas bersyarat.
“Kepada polisi pelaku mengaku bahwa ia dari Padang dan akan mengambil barang tersebut di Bayang dan rencananya akan dijualnya ke Padang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Riki Yovrizal.